BREBES, BentangNews – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5% hingga 7% kembali mencuat di DPR RI seiring rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diskusi bergulir setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan 4% yang dinilai tanpa dasar kajian ilmiah dan meminta DPR menentukan angka baru yang rasional untuk Pemilu 2029.
Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly, berpandangan ambang batas parlemen perlu tetap diberlakukan.
“Kalau ambang batas nggak diberlakukan, maka di Senayan itu terlalu banyak partai. Semakin ribet kan gitu. Tapi yang jelas tujuan utama ambang batas adalah bagaimana pemilu ke depan partainya semakin sederhana. Seperti sekarang ini kan ada delapan fraksi. Ya, kemungkinan kalau dengan aturan batas naik tentunya akan berkurang partai-partai yang legitimate,” jelas Wahyudin Noor Aly usai kunjungan kerja dalam sosialisasi pemilih berkelanjutan di Brebes.
Menurut Wahyudin Noor Aly yang akrab di sapa Goyud, Ambang batas memang bertujuan menyederhanakan sistem partai dan mencegah terlalu banyak partai di parlemen. Namun di sisi lain, jika ambang batas dinaikkan, proyeksi suara rakyat yang terbuang juga akan semakin banyak.
“Nah, inilah yang kita pikirkan. Ambang batas naik, tetapi suara rakyat yang terbuang semakin sedikit, itu nanti kita cari formula dan dibahas di Panja,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika ambang batas dipatok tinggi, misalnya 10%, maka semakin kecil jumlah partai yang lolos. Konsekuensinya, banyak suara pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya menjadi tidak terwakili.
“Kalau ambang batasnya ada yang sepuluh, semakin besar maka akan semakin kecil partai yang lolos. Tapi di satu sisi, yang tidak lolos itu kan ada suara rakyat banyak yang seolah-olah dibuang ke laut. Nah, gimana memadukan tadi tetapi tidak juga membuang suara masyarakat. Harus ada formulanya. Nah, ini nanti akan menjadi perdebatan yang tentunya konstruktif di dalam Panja RUU Pemilu,” kata Goyud.
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan sepenuhnya penentuan ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Karena itu, pembahasan harus lebih dulu fokus pada aturan main, bukan pada siapa yang akan berpartisipasi.
Terkait partai baru, Goyud memastikan tidak ada perlakuan khusus. Partai baru akan tetap mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai UU yang baru nanti.
Tugas utama Panja saat ini adalah membuat formula ambang batas yang ideal, yang bisa menyederhanakan sistem partai sekaligus meminimalkan suara pemilih yang tidak berkontribusi pada perwakilan. Hingga kini, belum ada persentase khusus atau rumus final yang disepakati.








Komentar