BREBES, BentangNews – Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.
Berdasarkan data Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN) yang diungkap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwakim) Brebes, jumlah RTLH di daerah tersebut mencapai sekitar 41 ribu unit.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan penanganan pemerintah melalui berbagai program rehabilitasi rumah.
Salah satunya program Bedah Rumah Merah Putih 2026 yang mendapat pembiayaan dari pemerintah pusat dan menargetkan rehabilitasi 1.057 unit rumah di Brebes dengan masing-masing bantuan besarannya Rp 20 juta.
Fungsional Tata Kelola Pemerintahan Ahli Muda Disperwakim Brebes, Irfanudin, S.Hut., mengatakan pelaksanaan program tersebut dilakukan secara bertahap.
Hingga tahap pertama sampai keempat, sekitar 150 unit rumah telah diselesaikan.
โPelaksanaannya bertahap. Untuk tahap pertama sampai keempat, kurang lebih sudah 150 unit rumah yang selesai,โ kata Irfanudin, Kamis (27/8/2026).
Selain program pemerintah pusat, Pemkab Brebes juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan penanganan RTLH melalui berbagai skema bantuan.
Dari alokasi APBD, bantuan direncanakan untuk 40 unit rumah di kawasan kumuh, 109 unit di wilayah lain di Brebes, 30 unit di kawasan perbatasan, serta 10 unit melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Dengan demikian, total rencana penanganan melalui APBD mencapai 189 unit rumah.
Sementara itu, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah terealisasi mencapai 61 unit rumah.
Di sisi lain, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan melalui pemerintah desa.
Pengajuan dapat dilakukan melalui surat permohonan kepala desa maupun melalui aplikasi yang disediakan pemerintah. Namun, setiap usulan tidak otomatis mendapatkan bantuan.
Disperwakim terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuan utama adalah rumah yang akan direhabilitasi harus berdiri di atas tanah milik sendiri.
โJadi nanti kami lakukan verifikasi dan validasi. Salah satunya memastikan tanah dan rumah yang akan direhab merupakan milik sendiri,โ ujar Irfanudin.
Besarnya kebutuhan penanganan RTLH juga terlihat dari perbedaan data pendataan pemerintah.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diungkap Disperwakim, terdapat sekitar 21.454 rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Sementara berdasarkan DSEN, jumlahnya mencapai sekitar 41 ribu rumah.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih perlunya pemutakhiran data.
Menurut Irfanudin, data DSEN maupun data lainnya tetap harus diverifikasi dan divalidasi di lapangan sebelum digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Tak hanya mengejar jumlah rumah yang direhabilitasi, Disperwakim juga mulai memperkuat aspek kualitas pengerjaan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas tenaga tukang bangunan agar rehabilitasi rumah memenuhi standar teknis.
Tahun ini, sebanyak 45 tukang bangunan, termasuk unsur pengembang dari seluruh kecamatan di Brebes, mengikuti pelatihan pertukangan. Pelatihan tersebut menjadi langkah awal dan direncanakan digelar secara rutin.
โUntuk mendukung kesuksesan teknis rehab, kami melatih para tukang. Tahun ini baru pertama kali digelar dan rencananya akan dilakukan secara rutin,โ kata Irfanudin.
Menurut Irfanudin, dengan jumlah RTLH yang masih mencapai puluhan ribu unit, penanganan rumah tidak layak huni di Brebes membutuhkan intervensi berkelanjutan.
Pihaknya tidak hanya dituntut memperluas cakupan bantuan, tetapi juga memastikan ketepatan sasaran melalui verifikasi dan validasi serta menjaga kualitas hasil rehabilitasi.
Ditambahkan Irfanudin, bantuan yang diberikan diharapnan tidak sekadar mengurangi angka RTLH, tetapi benar-benar menghasilkan hunian yang lebih layak, aman, dan memenuhi standar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.








Komentar