Politik
Beranda » Berita » Mahfud Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili & Dibui, Polisi Tak Berhak Simpulkan Ijazah Jokowi Asli

Mahfud Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili & Dibui, Polisi Tak Berhak Simpulkan Ijazah Jokowi Asli

BentangNews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.

Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

“Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.

Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

Mahfu MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.

Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs.

“Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyebut bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs bisa ditolak hakim karena dakwaan tidak diterima pasalnya pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak pernah ada.

Wakil Wali Kota Tegal Ajak Perempuan Gaungkan Kampanye 16 HAKTP di Bumi Perkemahan PAI

“Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memilih Sepatu Marathon yang Sesuai untuk Menunjang Kenyamanan dan Performa

02

Makanan Bergizi dari Kacang-Kacangan: Pilihan Camilan Sehat untuk Tubuh

03

10 Kesalahan Umum dalam Fitness yang Harus Dihindari untuk Hasil Maksimal

04

Jaga Kebugaran dan Kesiapan Fisik, Polres Brebes Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II

05

Pemkot Tegal Dukung Kesehatan dan Pelestarian Batik Lewat HUT ke-34 RSUI Harapan Anda

Latest Post






Infrastruktur





× Advertisement
× Advertisement