Daerah
Beranda » Berita » Penyuluhan Hukum Perkuat Integritas dan Keberanian Aparatur Pemkab Brebes

Penyuluhan Hukum Perkuat Integritas dan Keberanian Aparatur Pemkab Brebes

BREBES, BentangNews – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengawasan, klasifikasi laporan masyarakat, serta penguatan integritas melalui Penyuluhan Hukum: Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman sebagai narasumber.

Paramitha menegaskan, integritas dan pengawasan merupakan dua hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, setiap anggaran yang dikelola pemerintah pada hakikatnya merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegasnya.

Namun, Paramitha juga menyoroti persoalan lain yang dinilainya perlu menjadi perhatian, yakni munculnya kekhawatiran aparatur dalam mengambil keputusan karena takut berhadapan dengan laporan maupun pemeriksaan. Menurutnya, kehati-hatian memang diperlukan, tetapi tidak boleh membuat program yang bermanfaat bagi masyarakat justru terhambat.

Peringati Hari Angkatan Laut, Lanal Tegal Gelar Tabur Bunga di TMP Pura Kusuma Negara

“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Karena itu, Paramitha berharap penyuluhan hukum tidak dipandang sebagai forum untuk menakut-nakuti aparatur. Sebaliknya, kehadiran Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan diharapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas antara keputusan pemerintahan yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.

Terkait laporan masyarakat, Paramitha meminta seluruh jajaran menghormati setiap laporan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme. Namun, ia mengingatkan agar laporan tidak serta-merta diposisikan sebagai vonis terhadap seseorang sebelum melalui proses pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.

“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.

Musim Kemarau Berkepanjangan, Pemkot Tegal Distribusikan 41 Tangki Air Bersih

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, berbagai langkah yang mulai digerakkan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat perubahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan, upaya penanganan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berujung pada proses pidana. Dalam konteks preventif, terdapat mekanisme pengembalian kerugian melalui pengawasan internal pemerintah, termasuk ketika hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Nurokhman menambahkan, aspek kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu hal penting dalam melihat ada tidaknya unsur pidana. Jika tidak terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana, pengembalian kerugian negara dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelasnya.

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Nurokhman juga menekankan, integritas tidak cukup hanya dipahami melalui aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan dan kebiasaan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila serta sikap malu untuk melakukan korupsi, sekecil apa pun, menjadi bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Hari Kebaya Nasional di Brebes, Ketua GOW Tegaskan Kebaya Simbol Kehormatan Perempuan Indonesia

02

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

03

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

04

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

05

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

06

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

07

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

08

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

09

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

10

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement