TEGAL, BentangNews – Sepuluh hari menjelang Lebaran, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang bagi masyarakat di Gedung Hanggawana Samsat Kota Tegal, Selasa (11/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti warga yang telah mendaftar dan memperoleh kuota melalui website pintar.bi.go.id, yakni situs resmi penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala meninjau langsung pelaksanaan penukaran uang yang diselenggarakan Bank Indonesia selama tiga hari tersebut.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala menyampaikan bahwa Bank Indonesia Tegal menyiapkan sekitar 31 ribu kuota penukaran.
“Sampai sekarang sesuai dengan paket yang disediakan semuanya sudah diambil oleh masyarakat. Alhamdulillah kegiatan penukaran Serambi 2026 berjalan lancar karena masyarakat sudah memahami cara mengakses aplikasi Pintar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pecahan uang Rp20 ribu ke bawah menjadi nominal yang paling banyak diminati masyarakat. Sementara dari sisi asal penukar, masyarakat yang datang cukup beragam, tidak hanya dari Kota Tegal tetapi juga dari daerah sekitar dengan berbagai latar belakang pekerjaan.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa kegiatan penukaran uang tersebut merupakan hasil kerja sama Bank Indonesia dengan perbankan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat menjelang Lebaran.
“Tempat ini merupakan lokasi penukaran terpadu yang melibatkan seluruh perbankan di bawah naungan Bank Indonesia, sehingga masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah dan tertib,” kata Dedy Yon.
Penukaran uang di lokasi tersebut berlangsung mulai 10 hingga 12 Maret 2026. Sementara secara umum, layanan penukaran uang melalui perbankan masih akan berlangsung hingga 15 Maret 2026.
Untuk menjaga pemerataan, penukaran uang dibatasi maksimal Rp 5.300.000 per orang. Pembatasan tersebut juga diharapkan dapat menghindari praktik penukaran uang dengan biaya tambahan yang sebelumnya kerap terjadi di tempat-tempat umum.
Masing-masing paket maksimal sebesar Rp 5.300.000,- dengan rincian pecahan Rp 50.000 maksimal 50 lembar atau sebesar Rp 2.500.000, pecahan Rp 20.000 maksimal 50 lembar atau Rp 1.000.000, untuk pecahan Rp 10.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau Rp 1000.000, untuk pecahan Rp 5.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebesar Rp 500.000, untuk pecahan Rp2.000 maksimal sebanyak 100 lembar atau sebanyak Rp 200.000 dan terakhir pecahan Rp 1.000 maksimal 100 lembar atau sebesar Rp 100.000. (*)








Komentar