Kriminal
Beranda » Berita » Sindikat Pencuri Minimarket Asal Jakarta Diringkus di Bumiayu, Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

Sindikat Pencuri Minimarket Asal Jakarta Diringkus di Bumiayu, Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Plafon Rumah Sakit

BREBES, BentangNews – Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis minimarket yang beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Rabu (17/12/2025).
Komplotan yang terdiri dari empat wanita dan satu pengemudi pria asal Jakarta ini diringkus setelah aksi mereka dicurigai oleh petugas keamanan toko.

Modus para pelaku berpura-pura belanja dan saling menutupi (bergerombol) saat memasukkan barang ke balik baju

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas keamanan mengenali salah satu wajah pelaku yang sebelumnya pernah terekam CCTV melakukan pencurian di lokasi yang sama. Saat dipantau, para pelaku terlihat menggunakan modus bergerombol untuk menutupi aksi rekan lainnya yang memasukkan barang curian ke dalam pakaian longgar.

“Modusnya berpura-pura belanja. Mereka berdiri berdekatan agar tidak terpantau CCTV saat menyembunyikan barang,” jelas AKP Resandro, Rabu (17/12) siang.

Meski sempat mencoba melarikan diri, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan Heri Susanto (53). Menariknya, salah satu pelaku sempat mencoba bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu sebelum akhirnya dievakuasi petugas.

Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Pejagan–Pemalang KM 259, Satu Korban Meninggal Dunia

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kawanan pelaku pencurian spesialis minimarket ini, diduga pernah melakukan aksinya yang sama di minimarket lainnya.

Polisi menyita puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Avanza hitam sebagai barang bukti. Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

02

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

03

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

04

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

05

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

06

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

07

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

08

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

09

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement