News
Beranda » Berita » Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

Bentangnews, BREBES – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Brebes terus menunjukkan hasil. Pada hari Selasa, 09 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Bumiayu karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai hampir 607 gram.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan penangkapan ini bermula pada sekitar pukul 13.30 WIB. Anggota Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Tim kemudian mendatangi sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah Rt 07 Rw 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh informan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial, MAH.

Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Berkah TMMD Reguler 127 Brebes: Mashudi Laris Manis Jajakan Bakso Bakar di Cikuya

Selain AH, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram (lebih dari setengah kilogram),” tegas Wakapolres, Kamis (9/10) sore.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk, Satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih dengan berat bruto 554 gram. Sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat bruto sekitar 46,32 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 17 linting yang diduga ganja dengan berat bruto 6,66 gram tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, yang tersimpan di saku jaket merk Reebok warna biru milik pelaku.

Saat ini, MAH dan I beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Brebes Gelar Sertijab, Kasat Reskrim Hingga Kapolsek Resmi Berganti

“Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Brebes.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali peran penting informasi dari masyarakat dan komitmen Satresnarkoba Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memilih Sepatu Marathon yang Sesuai untuk Menunjang Kenyamanan dan Performa

02

Makanan Bergizi dari Kacang-Kacangan: Pilihan Camilan Sehat untuk Tubuh

03

10 Kesalahan Umum dalam Fitness yang Harus Dihindari untuk Hasil Maksimal

04

Jaga Kebugaran dan Kesiapan Fisik, Polres Brebes Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II

05

Wawalkot Singgung Peran Ayah dalam Cegah Stunting

Latest Post






Infrastruktur





× Advertisement
× Advertisement