BREBES, BentangNews – Pelarian R (45), pelaku pembunuhan sadis terhadap Sapri (67) yang jasadnya ditemukan dalam koper, akhirnya berakhir. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari. Sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Brebes.
Kapolres Brebes, Lilik Ardiansyah, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat ditagih utang oleh korban hingga terjadi cekcok yang berujung maut.
“Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selasa (17/2) siang.
Peristiwa tersebut semakin tragis setelah pelaku memutilasi tubuh korban. Polisi mengungkapkan pelaku memotong kaki dan tangan korban karena jasad tidak muat dimasukkan ke dalam koper.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. (/Ridlo)



Komentar