News
Beranda ยป Berita ยป Lagi Santai di Kafe, “Iceng” Diciduk Polisi dengan Ribuan Butir Obat Terlarang!

Lagi Santai di Kafe, “Iceng” Diciduk Polisi dengan Ribuan Butir Obat Terlarang!

Bentangnews, Brebes – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33) saat sedang santai di sebuah kafe. Penangkapan ini berujung pada pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir obat terlarang.

Berawal pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Kafe yang berlokasi di Pasar Batang, Brebes. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat memberikan keterangan pers Rabu (24/9) siang.

Kapolres Brebes melanjutkan, tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MD alias Iceng di Desa Gamprit. Hasilnya, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi 8.000 butir obat Psikotropika.

Pengembangan kasus berlanjut setelah pelaku menunjukkan beberapa lokasi lain tempat ia menyimpan barang haram tersebut. Polisi berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat BCA, serta di sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.

Pasca Tragedi Laka Tol Brebes, Polisi Hadir Pulihkan Korban dan Kuatkan Keluarga

โ€œTotal barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat obatan Psikotropika,โ€ lanjutnya.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 112, UU 35 th 2009, tentang Narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes, ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hms)

One Way Tol Trans Jawa Diberlakukan, Kendaraan dari Timur Dialihkan ke Jalur Pantura Brebes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel



Mengungkap Pesona Indonesia Lewat Perjalanan Offroad




Lifestyle

01

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

02

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal โ€œMlaku-Mlaku Nang Kotakuโ€ Meriahkan Yogya Mall Tegal

03

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

04

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

05

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

06

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

07

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

08

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

09

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

ร— Advertisement
ร— Advertisement