Kriminal
Beranda » Berita » Komplotan Pencuri dari Lampung Ditangkap Setelah Rampas Kalung Emas di Banjarharjo

Komplotan Pencuri dari Lampung Ditangkap Setelah Rampas Kalung Emas di Banjarharjo

BentangNews, Brebes – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes berhasil melakukan pengungkapan cepat atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran dramatis.

Peristiwa Curat ini menimpa seorang wiraswasta, Wartinah (70), warga Desa Cikakak, Banjarharjo. Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Masuk Desa Cikakak.

Modus dan Kronologi KejadianKapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dihadapan awak media pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang menjemur pakaian di depan rumahnya. Tiba-tiba, satu unit mobil Minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2686-SRF berhenti di depan rumah korban.

Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Saat korban menghampiri, korban langsung ditarik masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku dengan cepat mendekap korban dan mengambil paksa kalung emas berliontin serta uang tunai sejumlah Rp150.000.

Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, para pelaku segera menurunkan korban dan melarikan diri.

Pelarian 24 Jam Berakhir, Pembunuh Mayat dalam Koper di Brebes Ditangkap — Motif Sakit Hati hingga Mutilasi Terungkap

“Satu orang pelaku mengawasi diluar kendaraan dan lainya menggasak barang berharga milik korban,” terang Kapolres Brebes yang didampingi Kasat Reskrim.

Aksi Kejar-kejaran dan Pengungkapan CepatSetelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur. Petugas berhasil menghadang pelaku di samping Polsek, namun para pelaku tidak menghentikan laju mobilnya dan berbalik arah ke barat.

Pengejaran sengit berakhir di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki.

Berkat kesigapan petugas, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Johansyah (44) dari Lampung Selatan dan Edwin Hanover Als Win (48) dari Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran (DPO).

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk aksi kejahatan, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus di Majalengka, Terancam 20 Tahun Penjara

“Dua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kapolres Brebes. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

02

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

03

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

04

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

05

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

06

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

07

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

08

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

09

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement