Kriminal
Beranda » Berita » Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

BREBES, BentangNews.com — Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.

Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Adapun Modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban . Kemudian Mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Pejagan–Pemalang KM 259, Satu Korban Meninggal Dunia

“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.

Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Hms)

Mudik & Lebaran Tenang, Pertamina Patra Niaga Tambah 9 Juta Lebih Tabung LPG di Jateng dan DIY

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

02

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

03

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

04

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

05

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

06

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

07

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

08

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

09

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement