News Politik
Beranda » Berita » ASN Diduga Ikut Demo Desak Kades Benda Mundur, Netralitas Aparatur Negara Dipertanyakan

ASN Diduga Ikut Demo Desak Kades Benda Mundur, Netralitas Aparatur Negara Dipertanyakan

BREBES, BentangNews – Aksi demonstrasi yang menuntut mundurnya Kepala Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Baitsul Amri, pada Senin (5/1/2025), menuai keprihatinan berbagai pihak. Aksi tersebut dinilai tidak hanya mengguncang stabilitas pemerintahan desa, tetapi juga mencederai citra Desa Benda yang selama ini dikenal sebagai “Kota Santri”.

Julukan tersebut bukan tanpa alasan. Di Desa Benda berdiri dua pondok pesantren besar yang selama ini menjadi simbol religiusitas, keteduhan, serta kehidupan sosial yang harmonis. Kehadiran pesantren diharapkan mampu menjadi penyangga moral dan sosial masyarakat, sehingga dinamika persoalan desa dapat diselesaikan melalui musyawarah, bukan tekanan massa.

Namun dalam demonstrasi tersebut, warga menyuarakan berbagai isu terkait kinerja dan kebijakan pemerintah desa. Yang menjadi perhatian serius, muncul dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dua ASN yang disinyalir ikut terlibat, masing-masing berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) Brebes dan pegawai Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Meski demikian, kebenaran informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi kepada instansi terkait. Camat Sirampog, Slamet Budi Raharjo, juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan Portal Pantura.

ASN Dilarang Terlibat Demonstrasi

Berkah TMMD Reguler 127 Brebes: Mashudi Laris Manis Jajakan Bakso Bakar di Cikuya

Jika dugaan tersebut terbukti, keterlibatan ASN dalam demonstrasi jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500.8/4795/SJ tertanggal 30 Agustus 2025, secara tegas diinstruksikan bahwa ASN dilarang terlibat dalam demonstrasi dan gerakan yang melawan pemerintah.

Radiogram tersebut diterbitkan untuk beberapa tujuan penting, antara lain:

Menjaga netralitas dan disiplin ASN;

Memastikan ASN fokus menjalankan tugas pelayanan publik dan pemerintahan;

Mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis atau tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Polres Brebes Gelar Sertijab, Kasat Reskrim Hingga Kapolsek Resmi Berganti

Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f yang menegaskan asas netralitas ASN. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan politik atau tindakan yang merugikan pemerintah, dengan ancaman sanksi disiplin ringan hingga berat.

Mekanisme Pengunduran Diri Kepala Desa

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya, menegaskan bahwa tuntutan pengunduran diri kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak atau melalui tekanan massa.

“Pengunduran diri kepala desa harus melalui BPD. Tidak bisa langsung dianggap sah,” ujar Subagya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk memproses pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.

Warga Brebes Laporkan Dugaan Penggelapan Rp120 Juta ke Polres Brebes

Namun persoalan menjadi semakin kompleks, lantaran BPD Desa Benda sendiri dilaporkan telah mengajukan pengunduran diri secara massal beberapa waktu lalu. Kondisi ini menimbulkan kekosongan fungsi pengawasan dan menambah ketidakjelasan arah penyelesaian konflik di tingkat desa.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan, dialog terbuka, serta peran aktif pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah mediasi. Tanpa itu, konflik berpotensi berlarut-larut dan justru merusak nilai-nilai religius dan kedamaian yang selama ini menjadi identitas Desa Benda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Tips Memilih Sepatu Marathon yang Sesuai untuk Menunjang Kenyamanan dan Performa

02

Makanan Bergizi dari Kacang-Kacangan: Pilihan Camilan Sehat untuk Tubuh

03

10 Kesalahan Umum dalam Fitness yang Harus Dihindari untuk Hasil Maksimal

04

Jaga Kebugaran dan Kesiapan Fisik, Polres Brebes Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II

05

Wawalkot Singgung Peran Ayah dalam Cegah Stunting

Latest Post






Infrastruktur





× Advertisement
× Advertisement