News
Beranda » Berita » Marak Pelanggaran Lalulintas Kasatmata , Satlantas Polres Brebes Genjot Tilang Manual Dan Sampaikan Edukasi Keselamatan Berkendara

Marak Pelanggaran Lalulintas Kasatmata , Satlantas Polres Brebes Genjot Tilang Manual Dan Sampaikan Edukasi Keselamatan Berkendara

BREBES, BentangNews — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mempertegas penindakan hukum pelanggaran lalu lintas berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini diambil karena sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini dinilai belum cukup menekan angka pelanggaran Kasatmata yang masih terlihat di jalur utama.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Yusup Setyawan, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Brebes, saat ditemui awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penindakan tilang secara ETLE Maupun manual akan diperkuat dan difokuskan pada pelanggaran yang tertangkap tangan serta terlihat kasat mata. Contohnya pengendara yang tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, plat nomor tidak dipasang , hingga tidak memasang spion.

“Sosialisasi melalui unit Kamsel sudah kami lakukan, namun pelanggaran masih banyak terlihat. Karena itu, penindakan tegas secara manual harus dilakukan,” ujar Ipda Yusup

Sementara itu, sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah terpasang di ruas-ruas jalan besar tetap beroperasi, Untuk penindakan tilang Secaran manual juga kita lakukan Namun kita Prioritaskan yg kasat mata.

HUT TNI Ke-81, Kodim 0713/Brebes Gelar Upacara Bersama Forkopimda, Teguhkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kombinasi kedua sistem ini akan semakin dioptimalkan yg akan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Candi pada 9 hingga 30 November 2026 selama 22 hari. Komposisi penindakan diatur seimbang: 60 persen tilang ETLE dan 40 persen tilang Manual

Sebelum penindakan tegas diberlakukan, unit Kamsel tetap akan mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun jika pelanggaran masih terjadi, penindakan hukum secara manual akan langsung diterapkan.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak, melainkan mengajak masyarakat menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ipda Yusup.

Pola penindakan tidak bersifat diam di pos tetap atau pada jam tertentu. Petugas akan melakukan patroli bergerak di sepanjang jalan raya. Setiap pelanggaran yang terlihat saat patroli atau pengaturan berlangsung akan langsung ditindak tanpa menunggu waktu khusus.

“Jam pelaksanaan tidak kami tentukan. Kapan pun petugas berada di lapangan, jika ada pelanggaran kasat mata, saat itu juga kami tindak,” pungkasnya.

Seorang ABK Kapal Nelayan Brebes Meninggal Mendadak di Atas Kapal Saat Melaut

Diharapkan kombinasi edukasi berkelanjutan dan penindakan tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta menjamin keselamatan semua pengguna jalan di Kabupaten Brebes.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Hari Kebaya Nasional di Brebes, Ketua GOW Tegaskan Kebaya Simbol Kehormatan Perempuan Indonesia

02

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

03

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

04

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

05

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

06

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

07

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

08

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

09

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

10

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement