Daerah
Beranda » Berita » Sidang Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum dan Dokumen Kependudukan bagi Warga Brebes

Sidang Isbat Nikah Terpadu Beri Kepastian Hukum dan Dokumen Kependudukan bagi Warga Brebes

BREBES, BentangNews – Sebanyak 38 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan kerja sama Pemerintah Kabupaten Brebes, Pengadilan Agama Brebes, dan Kementerian Agama tersebut digelar di SMK Islam Diponegoro Losari, Jumat (21/8/2026), untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang diwakili Asisten I Sekda Brebes Subandi menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada peserta. Ia menyampaikan, dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi awal bagi keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih mudah.

“Selamat kepada bapak dan ibu yang hari ini mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan. Saya berharap dokumen yang diterima hari ini menjadi awal dari semakin tertibnya administrasi keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi bapak dan ibu beserta anak-anak,” ujar Subandi.

Menurutnya, tertib administrasi kependudukan berkaitan erat dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, ia mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Agama Brebes, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan Losari dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, serta menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Kembali, 824 Paket Sembako WARDOYO Disalurkan, Wujud Kepedulian Pemkab Brebes di Tengah Semangat Kemerdekaan

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan diperluas sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu.

Salah satu peserta, Muhammad Edi (76), bersama istrinya Titin Herawati (70), warga Desa Negla, Kecamatan Losari, menjadi pasangan tertua dalam sidang tersebut. Keduanya menikah secara siri sejak 1970 dan kini telah memiliki cucu. Setelah puluhan tahun menjalani kehidupan berkeluarga, keduanya akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya melalui sidang isbat.

Edi mengaku bersyukur dapat memperoleh buku nikah dan memperbarui dokumen kependudukan bersama istrinya.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Brebes Rusdiana menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan dalam lima kelas dengan masing-masing kelas ditangani satu majelis. Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan nikah massal, melainkan proses penetapan sahnya perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Polres Brebes Cek Radio HT, Pastikan Sarana Komunikasi Personel Siap Dukung Tugas

“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari teman-teman di Pengadilan Agama, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” katanya.

Rusdiana menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan serta melindungi kepentingan anak. Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan sosial, termasuk kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak serta pencantuman identitas orang tua.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” jelasnya.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai masyarakat yang tidak memiliki buku nikah berpotensi menghadapi persoalan dalam pemenuhan hak-hak administrasi dan hukum, termasuk terkait kartu keluarga maupun warisan.

“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” ujarnya. (*)

Kenakan Pakaian Adat Papua, Bupati Brebes Teguhkan Pesan Persatuan di HUT ke-81 RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Update





Travel






Lifestyle

01

Hari Kebaya Nasional di Brebes, Ketua GOW Tegaskan Kebaya Simbol Kehormatan Perempuan Indonesia

02

Tips Memelihara Otter ala Pemilik Berpengalaman, Perlu Perhatian Khusus dan Komitmen Tinggi

03

Lomba Line Dance Berbahasa Tegal “Mlaku-Mlaku Nang Kotaku” Meriahkan Yogya Mall Tegal

04

Ratusan Personel Gabungan Sukses Amankan Konser Akbar Dewa 19 Di Brebes

05

Polres Brebes Edukasi Pelajar Cegah Kenakalan Remaja dalam Kemah Bela Negara

06

Rumah Hemat Energi dan Modern: Solusi Arsitektur Sederhana bagi Pasangan Muda

07

Menghadirkan Gedung Hijau: Arsitektur Berkelanjutan untuk Polusi Kota Besar

08

Keunggulan Apple Ecosystem: Memahami Konektivitas dan Integrasi yang Membentuk Cara Baru Berinteraksi

09

Panduan Belanja Online Cerdas: Pilih Produk dengan Bijak dan Hindari Penipuan

10

Google Slides vs PowerPoint: Pilihan Terbaik untuk Presentasi Online

Latest Post






Infrastruktur





Inspirasi






google.com, pub-2927073452361525, DIRECT, f08c47fec0942fa0

This will close in 0 seconds

× Advertisement
× Advertisement