BREBES, BentangNews – Seorang warga Kabupaten Brebes telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Kepolisian Resor (Polres) Brebes. Laporan tersebut saat ini masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, laporan diterima oleh Satreskrim Polres Brebes pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor diketahui bernama D, warga Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penggelapan yang disebut terjadi pada 5 September 2023 di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp120 juta.
Polres Brebes melalui Satreskrim juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 31 Oktober 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes saat ini masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk melakukan wawancara terhadap pelapor serta saksi-saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Adapun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan sebagai terlapor adalah Sdri. C dan Sdr. T. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Sementara itu, pelapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Brebes atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pelapor berharap agar penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan dapat ditingkatkan progresnya, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya terdapat pihak-pihak lain yang mengaku memiliki permasalahan serupa dalam berurusan dengan saudari yang disebutkan dalam laporan.
Menurut pelapor, saudari C juga disebut tengah berkaitan dengan laporan dari korban lain yang ditangani pada Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun demikian, informasi tersebut disampaikan sebatas pengetahuan pelapor dan diharapkan dapat diklarifikasi serta didalami oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)



Komentar