PELALAWAN, RIAU, BentangNews — Seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati tanpa kepala dengan luka tembak di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (2/2). Satwa dilindungi tersebut diduga menjadi korban perburuan ilegal yang mengincar gadingnya.
Lokasi penemuan bangkai gajah berada di area konsesi milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Pihak perusahaan menyatakan telah segera melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas terkait setelah menerima informasi dari tim lapangan.
Corporate Communications Manager PT RAPP, Disra Alldrick, mengatakan insiden tersebut pertama kali diketahui oleh tim perusahaan yang kemudian langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Insiden ini pertama kali diketahui tim kami dan segera dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Disra, Selasa (10/2).
Kondisi Bangkai Sudah Membusuk
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, mengungkapkan saat ditemukan kondisi bangkai gajah sudah membusuk dan bagian kepala satwa tersebut hilang. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap bagian kepala yang belum ditemukan.
Menurut Supartono, indikasi kuat menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan praktik perburuan ilegal yang terorganisir dan bertujuan mengambil gading gajah untuk diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, luka tembak yang ditemukan pada tubuh gajah serta hilangnya bagian kepala memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja membunuh satwa dilindungi tersebut untuk memperoleh nilai ekonomi dari bagian tubuhnya.
“Kami meyakini kejadian ini terkait perburuan ilegal yang terorganisir dan mengincar gading gajah,” kata Supartono.
Petugas gabungan dari BBKSDA Riau dan aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perburuan serta jaringan yang terlibat.
Gajah Sumatra Satwa Kritis yang Terancam Punah
Gajah Sumatra merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang status konservasinya sangat terancam. Berdasarkan data konservasi internasional, populasi gajah Sumatra terus menurun akibat hilangnya habitat, konflik dengan manusia, serta perburuan liar.
Satwa ini termasuk dalam kategori kritis (Critically Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, gajah Sumatra dilindungi oleh undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, atau kepemilikan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana.
Para pemerhati lingkungan menilai kasus kematian gajah akibat perburuan ilegal menjadi ancaman serius bagi kelangsungan populasi gajah Sumatra yang terus menurun dari tahun ke tahun.
Bukan Kasus Pertama di Pelalawan
Kematian gajah akibat dugaan perburuan bukan kali pertama terjadi di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan.
Pada Januari 2024, seekor gajah konservasi bernama Rahman yang berusia 46 tahun ditemukan mati di Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Gajah tersebut diduga dibunuh menggunakan racun.
Dalam kasus tersebut, gading sebelah kiri gajah Rahman juga ditemukan telah dipotong. Hingga saat ini, pelaku pembunuhan gajah Rahman belum berhasil diungkap oleh pihak berwenang.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap populasi gajah Sumatra masih sangat tinggi, terutama dari aktivitas perburuan ilegal yang menargetkan gading.
Perburuan Gading Masih Marak
Perburuan gajah untuk diambil gadingnya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Gading gajah memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap sehingga menjadi incaran pelaku kejahatan satwa liar.
Praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi biasanya melibatkan jaringan terorganisir yang beroperasi secara sistematis, mulai dari pemburu di lapangan hingga jaringan distribusi.
Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem hutan dan keberlanjutan populasi satwa liar.
Para ahli konservasi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi serta peningkatan pengawasan di kawasan habitat gajah.
Seruan Penguatan Perlindungan Satwa
Kasus kematian gajah Sumatra di Pelalawan kembali memicu desakan berbagai pihak agar pemerintah memperkuat perlindungan satwa langka dan meningkatkan patroli di kawasan hutan.
Selain penegakan hukum, upaya konservasi juga dinilai perlu diperkuat melalui perlindungan habitat alami, pengurangan konflik manusia dengan satwa, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian gajah Sumatra.
Kawasan hutan di Riau sendiri merupakan salah satu habitat penting bagi gajah Sumatra. Namun, tekanan terhadap kawasan tersebut akibat aktivitas manusia dinilai memperbesar risiko konflik dan perburuan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, aparat kepolisian bersama BBKSDA Riau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan gajah tersebut. Pemeriksaan di lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, serta pelacakan jaringan perburuan ilegal terus dilakukan.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa langka membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi konservasi.



Komentar